Dia mengimbau operator pelayaran dan nelayan memperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.
Untuk perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas 1,25 Meter, kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang diatas 1,5 Meter).
Selanjutnya, kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 Meter), kapal ukuran besar seperti kapal Kargo/kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4,0 Meter).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada masyarakat, Otta Welly Jenni Thalo menambahkan yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada
Halaman : 1 2