Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa Putra langsung ditempatkan di tempat khusus seusai ditangkap atas dugaan kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di ruang khusus Propam Polri.
“Untuk Patsus, tentunya dari Propam. Ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya,” kata Listyo di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jumat (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eks Kabareskrim Polri itu memastikan setelah Irjen Teddy berstatus tersangka, baru akan dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya.
“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro,” ujar Listyo.
Saat ini, Irjen Teddy berstatus terduga pelanggar etik.
Alumnus Akpol 1991 itu pun telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk memproses etik Teddy Minahada.
“Saya minta agar Kadiv Propam memeriksa etik kemudian dengan ancaman PTDH,” tegas Listyo.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba bermula dari adanya pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Konon, Polda Metro Jaya menangkap tiga masyarakat sipil.
Halaman : 1 2 Selanjutnya