Terlibat Narkoba, Kapolda Jatim Langsung Ditempatkan di Ruangan Khusus Propam Polri

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa Putra langsung ditempatkan di tempat khusus seusai ditangkap atas dugaan kasus narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di ruang khusus Propam Polri. 

“Untuk Patsus, tentunya dari Propam. Ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya,” kata Listyo di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jumat (14/10).

Eks Kabareskrim Polri itu memastikan setelah Irjen Teddy berstatus tersangka, baru akan dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya.

“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro,” ujar Listyo.

Saat ini, Irjen Teddy berstatus terduga pelanggar etik.

Alumnus Akpol 1991 itu pun telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk memproses etik Teddy Minahada.

Baca Juga:  GDtD Gelar Seribu Lilin dari Ruteng untuk Indonesia Tepat Ahok Bebas

“Saya minta agar Kadiv Propam memeriksa etik kemudian dengan ancaman PTDH,” tegas Listyo.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba bermula dari adanya pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Konon, Polda Metro Jaya menangkap tiga masyarakat sipil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:09 WIB

RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:08 WIB

Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:48 WIB

Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:59 WIB

Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:08 WIB

RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM

Senin, 13 Mei 2024 - 20:14 WIB

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?

Senin, 13 Mei 2024 - 19:14 WIB

Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik

Berita Terbaru

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:54 WIB

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:36 WIB