Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus arogansi putra Ahmad Amien Rais, Mumtaz Rais. Menurut Petrus, penegakan hukum sangat penting dalam kasus ini ketimbang mengedepankan upaya damai.
“Agar ada aspek pendidikan politik yang bisa dipetik oleh semua orang, terutama dari mereka yang tabiatnya suka pamer arogansinya kapan saja dan dimana saja hanya karena merasa berasal dari orang tua yang punya nama besar,” kata Petrus di Jakarta, Minggu (16/8).
Menurut Petrus, arogansi Mumtaz Rais sudah memenuhi unsur pidana yakni menggunakan handpone yang dilarang sesuai ketentuan UU Penerbangan. Menurut dia, aksi Ahmad Mumtaz Rais melanggar ketentuan pasal 54 juncto 412 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
“Karena itu laporan lolisi Nawawi Pamolango terhadap saudara Muntaz Rais di Polresta Bandara Soetta wajib hukumnya diproses dan diawasi agar proses hukumnya tuntas hingga pengadilan,” jelasnya.
Petrus menambahkan, tindakan Nawawi perlu didukung sebagai sebagai wujud tanggung jawab sosial seorang warga negara terhadap kepentingan umum yaitu melindungi kemaslahatan maskapai lenerbangan yang melayani kepentingan umum dan khususnya melindungi keselamatan Penumpang.
“Tindakan Nawai Pamolango akan memberikan pendidikan politik yang baik kepada siapapun terutama kepada saudara Ahmad Mumtaz Rais agar sadar akan kewajibannya yaitu taat terhadap hukum, jangan arogan, harus punya rasa hormat terhadap sesama dan tidak seenaknya di ruang publik,” pungkas Petrus.
Ahmad Mumtaz Rais, putra Amien Rais terlibat adu mulut dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango. Peristiwa itu terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia GA 643 Rute Gorontalo-Makassar- Jakarta, Kamis (13/8/2020).