Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataannya soal “Kalimantan tempat jin buang anak”. Meski Edy sudah meminta maaf, namun MADN menilai pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan, termasuk merendahkan harkat dan martabat.
MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1) besok.
“Mendesak Kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3×24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya,” kata Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, Marthin Bila dalam pernyataan sikap di kawasan SCBD, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menuntut ditangkap, MDAN juga menuntut Edy meminta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai hukum adat Dayak yang berlaku Kalimantan.
MDAN juga meminta masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.
“Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya,” ujar Marthin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya