Lebih lanjut Petrus mengatakan, upaya Jaksa Agung Prasetyo meminta agar hasil OTT KPK terhadap dua jaksa ditangani sendiri akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Apalagi, kata dia, selama ini sumbangsih Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi khsusnya penindakan di internal Kejaksaan sagat rendah.
“Hal itu terbukti dari minimnya penindakan terhadap praktek suap dan pemerasan dalam setiap tahap penanganan kasus pidana umum dan pidana khusus yang merugikan masyarakat pencari keadilan di daerah-daerah, tidak pernah diungkap atau nyaris tak terdengar,” ujar advokat Peradi ini.
“Praktek perlindungan korps secara berlebihan selama ini, membuat dua Institusi Kejaksaan sangat minim prestasi dan tidak memberi kontribusi signifikan dalam pemberantasan korupsi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, janji Prasetyo tidak akan kompromi terhadap dua jaksa tersebut adalah sebuah janji klise atau sudah usang tanpa bukti. Karena faktanya, kata Petrus, praktek pemerasan yang dilakukan oknum jaksa masih terus terjadi dan memakan korban para pencari keadilan.
“Ini adalah bentuk intervensi Jaksa Agung M. Prasetyo sekaligus tikdak menghormati independensi KPK demi melindungi korpsnya,” kata dia.
Halaman : 1 2