Kasus pembunuhan terhadap Mohammad Toha (34) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur di jalan desa setempat pada Selasa (11/6/2019) malam bikin geleng-geleng kepala. Betapa tidak, selain Tohan merupakan korban salah sasaran, kasus ini juga mengungkap tabiat buruk pelaku pembunuhan yakni, Hori bin Suwari (43) yang menggadaikan istrinya karena masalah hutang.
Hori bin Suwari, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso sebenarnya berencana untuk membunuh Hartono (40) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit Hori. Ia datang ke wilayah Desa Sombo dan saat melihat seseorang yang mirip Hartono di jalan desa, maka langsung membacok korban dan setelah terjadi pembacokan, pelaku terkejut karena yang dibacok adalah Muhammad Toha yang masih kerabatnya.
Korban langsung diserang dengan menggunakan celurit dan mengalami luka bacok di punggung dan mengalami luka yang cukup parah di tubuh korban hingga menyebabkan tulang iga kanan di bagian belakang rusuk putus, tulang belikat kiri putus, tulang belikat kanan pecah, punggung robek melintang dari atas kanan sampai kiri bawah dengan ukuran 29×9 cm, serta paru kanan terlihat robek, serta pangkal lengan bagian kiri juga mengalami luka robek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Toha yang tidak tahu apa-apa dan menjadi korban pembunuhan salah sasaran tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tidak dapat tertolong dan dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia karena luka yang cukup parah di tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, aparat Kepolisian Resort Lumajang dengan Tim Cobra nya langsung mengejar tersangka dan dengan bantuan Kepala Desa Jenggrong, maka pelaku pun berhasil diamankan di Kecamatan Ranuyoso dan menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.
Polisi pun menyelidiki kasus pembunuhan yang salah sasaran itu. Berdasarkan keterangan tersangka, rencana pembunuhan yang dilakukan kepada Hartono berawal dari tersangka yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp250 juta dengan memberikan jaminan istrinya berinisial LS yang digadaikan kepada Hartono.
“Istri tersangka diserahkan kepada Hartono hingga tersangka bisa melunasi utangnya sebesar Rp250 juta. Setelah setahun berlalu, tersangka menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya dikembalikan dan hal itu ditolak oleh Hartono,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang.
Berdasarkan keterangan tersangka, Hartono meminta uangnya dikembalikan dalam bentuk uang dan bukan sebidang tanah, sehingga hal itu yang membuat tersangka kecewa dan berencana membunuhnya, namun tersangka justru salah sasaran dengan membunuh orang lain yang masih kerabat keluarganya.
Pengakuan tersangka yang menggadaikan istrinya tersebut membuat Kapolres Lumajang heran dan menilai adanya degradasi moral dialami pelaku yang rela menggadaikan istrinya untuk meminjam uang kepada orang lain dan itu menjadi masalah sosial yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Polres Lumajang, lanjut dia, akan mendalami motif sebenarnya karena kasus tersebut bukan hanya masalah pembunuhan, namun ada persoalan dibalik kasus itu karena pelaku menggadaikan istrinya sendiri yang dinilai diluar kewajaran karena selama ini biasanya yang digadaikan adalah barang berharga.
Arsal mengaku baru pertama kalinya di Lumajang menemui kasus seorang suami yang menggadaikan istrinya senilai Rp250 juta yang diakui terang-terangan oleh pelaku di hadapan penyidik Polres Lumajang dan menganggap istri sebagai barang yang dipindahtangankan begitu saja, sehingga pihaknya juga menelusuri apakah hal tersebut merupakan hal biasa di wilayah setempat atau hanya kasus tersebut.
“Semuanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan polisi benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi karena itu soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang, sehingga jangan sampai kejadian itu terulang lagi di Lumajang,” ujarnya.
Polisi telusuri “human trafficking” dan KDRT
Sesuai keterangan saksi yang merupakan istri tersangka, lanjutnya, ada kemungkinan terjadinya “human trafficking” yang terjadi pada anak kandung Hori dan LS yang telah dijual kepada seseorang, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang akan terus mengurai benang merah kasus tersebut.
Sementara Ketua Tim Cobra yang juga Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan tersangka mengakui pembunuhan yang salah sasaran tersebut sudah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan istrinya yang telah digadaikan, sehingga tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sesuai instruksi kapolres, lanjut dia, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan yang salah sasaran itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya