Dalam penyidikan nanti, lanjutnya, penyidik Polres Lumajang akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang memberikan pinjaman uang selama satu tahun dan rencana pembunuhan dilakukan dengan tujuan mengambil istri yang sudah digadaikan.
Penyidik juga meminta keterangan LS yang merupakan istri tersangka yang digadaikan kepada Hartono dan terungkap kisah rumah tangga yang tidak bahagia tersebut karena berdasarkan pengakuan LS, tersangka Hori sebagai suami tidak pernah memberikan nafkah yang cukup dan sering menganiayanya.
“Saya sering dipukul dengan tangan kosong, bahkan pernah dipukul dengan celurit karena suami saya temperamental. Hori merupakan suami yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika pernyataan LS yang mengaku sering dianiaya oleh sang suami dulu saat masih serumah, maka ada kemungkinan Hori pun dijerat atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga Polres Lumajang akan terus mendalami kasus yang sangat kompleks tersebut.
LS mengatakan suaminya tidak pernah memberi biaya untuk hidup setelah anak mereka lahir, bahkan anak tersebut dijual kepada seseorang seharga Rp500 ribu saat usianya 10 bulan dan kini anaknya berusia 7 tahun.
Ia menilai kebiasaan suaminya yang sering main judi yang melatarbelakangi penjualan anak kandungnya kepada seseorang, namun pernyataan LS dibantah oleh suamianya Hori yang mengatakan bahwa anak tersebut diberikan kepada seseorang berdasarkan kesepakatan mereka berdua.
Saat ditanya tentang bisnis suaminya berupa tambak udang, ia mengatakan tersangka Hori tidak pernah memiliki bisnis tambak udang dan menurutnya, uang yang dipinjam dari Hartono digunakan untuk judi.
Sementara berdasarkan pengakuan Hartono, ia ditawari tersangka untuk kerja sama membuka bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil di Kabupaten Banyuwangi dan menyerahkan semua urusan bisnis kepada Hori.
Saat meminjam uang untuk bisnis, Hartono masih berada di Malaysia dan percaya sepenuhnya kepada tersangka untuk mengelola bisnisnya dan dijanjikan mendapat Rp5 juta setiap bulannya, namun Hartono mengaku tidak pernah mendapatkan uang dan diduga tersangka Hori melakukan penipuan, sehingga ia meminta uangnya dikembalikan.
Dihadapan penyidik, Hori mengaku usaha tambak udang tersebut dijalankan oleh orang lain dan dirinya menjelaskan bahwa sedang menekuni bisnis ayam Filipina (ayam adunan) dan kini semua ayam itu terserang penyakit flu burung sehingga ayamnya mati semua.
Berdasarakan hasil interogasi penyidik tersebut diduga ada tanda-tanda kebohongan dari tersangka yang terlihat dari wajah dan gestur tubuhnya yang menandakan sedang berbohong dan pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit.
Setelah Tim Cobra Polres Lumajang terus mendalami pembunuhan salah sasaran yang dilakukan oleh Hori, juga terungkap bahwa istri tersangka yang digadaikan tersebut sudah menikah siri dengan Hartono selama dua bulan terakhir, sehingga kasus tersebut semakin kompleks masalahnya.
Dalam kasus pembunuhan yang salah sasaran tersebut ada masalah sosial yakni adanya degradasi moral yakni tersangka dengan istrinya yang hidup bersama bertahun-tahun tanpa ada ikatan yang sah layaknya sepasang suami istri dengan mendaftarkan diri sebagai suami istri yang sah di KUA, namun hanya kesepakatan saja.
Suami pun rela menggadaikan istrinya kepada Hartono yang kini keduanya telah menikah siri (LS dan Hartono) dan disamping itu adanya potensi masalah lain seperti “human trafficking”, penipuan, perzinahan dan pembunuhan yang cukup kompleks dalam kasus tindak kriminalitas di Kabupaten Lumajang tersebut.
Halaman : 1 2