Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Manggarai Barat Sebastianus Wantung mengatakan, selama 2 tahun terakhir, sebanyak 13 ASN telah dipecat karena terlibat kasus korupsi.
“Sejak 2018 hingga 2019, sebanyak 13 ASN sudah dipecat karena kasus korupsi,” katanya, Selasa (7/7) siang.
Menurutnya, sebanyak 9 ASN dipecat pada tahun 2018 dan 3 ASN lainnya dipecat pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SK (Surat Keputusan) dikeluarkan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bapak Bupati Kabupaten Mabar,” ujarnya mengutip Pos Kupang.
Sebas mengatakan, sebagian besar ASN menerima keputusan tersebut, namun terdapat ASN yang melakukan gugatan ke PTUN sebanyak 6 orang.
“Sudah ada putusan, ada juga 2 ASN yang ditolak gugatannya,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan agar para ASN tidak terlibat dalam kasus korupsi merupakan kewajiban dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada untuk selalu mengimbau aparaturnya agar bekerja dengan baik dan benar serta tupoksi yang ada.
Di sisi lain, kata dia, sebagai tanggung jawab moral, pihaknya juga mengimbau para ASN agar jangan terlibat dalam kasus korupsi.
“Selain itu, kami juga konsisten memberikan sosialisasi terkait undang-undang ASN, salah satu diantaranya adalah PP Nomor 11 tentang Manajemen ASN,” pungkas Sebas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.