Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Manggarai Barat Sebastianus Wantung mengatakan, selama 2 tahun terakhir, sebanyak 13 ASN telah dipecat karena terlibat kasus korupsi.
“Sejak 2018 hingga 2019, sebanyak 13 ASN sudah dipecat karena kasus korupsi,” katanya, Selasa (7/7) siang.
Menurutnya, sebanyak 9 ASN dipecat pada tahun 2018 dan 3 ASN lainnya dipecat pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SK (Surat Keputusan) dikeluarkan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bapak Bupati Kabupaten Mabar,” ujarnya mengutip Pos Kupang.
Sebas mengatakan, sebagian besar ASN menerima keputusan tersebut, namun terdapat ASN yang melakukan gugatan ke PTUN sebanyak 6 orang.
“Sudah ada putusan, ada juga 2 ASN yang ditolak gugatannya,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya