Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka baru dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp127 miliar.
Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Bombong Suharso sebagai tersangka.
Bongbong Suharso saat itu, kata dia, berperan sebagai pemutus kredit yang diajukan ketujuh orang debitur. “Tersangka hari ini juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Yulianto di Kupang, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru bernama Dewi Susiana, staf dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit Bank NTT.
Berdasarkan hasil gelar perkara disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
“Kami targetkan berkas perkara kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan,” ungkap Yulianto didampingi sejumlah pejabat pada Kejati NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya