TPDI: Puluhan Fakta Siap Ungkap Pelanggaran KPU Mabar Terkait Penetapan Calon

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan sikap KPU Kabupaten Mabar mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Edistasius Endi.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai, keputusan KPU Mabar meremehkan bahkan mengabaikan kebenaran puluhan surat bukti otentik, keterangan 5 saksi dan pengakuan bersalah dari Edistasius Endi di hadapan Hakim.

Dalam konteks pencalonan Edistasius Endi, kata Petrus perbuatan “main judi” benar terjadi dan dilakukan secara bersama sama oleh 4 (empat) orang pelaku, termasuk Edistasius Endi, pada 15 April 2016 lalu masuk dalam kategori perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Puluhan surat bukti autentik itu seharusnya menjadi halangan bukan saja bagi KPU Mabar dalam menetapkan Edistasius Endi “memenuhi syarat” sebagai Calon Bupati, tetapi juga secara hukum dan moral bagi Edistasius Endi seharusnya tidak usah mendaftarkan diri dalam pencalonan Bupati Mabar Tahun 2020 demi hukum,” kata Petrus dalam keterangannya, Senin (28/9).

Baca Juga:  Mahfud Bakal Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan Rp688 Miliar

Petrus mengatakan, ada lima bukti utama dalam kasus ini, yakni empat surat dan keterangan 4 saksi yang mengungkap anomali KPU Mabar dalam menilai dan mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Tahun 2020, yakni:

Pertama, SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020; yang menerangkan bahwa Edistasius Endi, SE pernah melakukan tindakan kriminal yaitu MAIN JUDI sesuai pasal 303 KUHP.

Kedua, putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ, tertanggal 10 Agustus 2016, yang memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE dkk. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana “turut serta” “MAIN JUDI”, dstnya.

Baca Juga:  PA 212 Bakal Mati-matian Tolak Ahok Duduk di Kabinet Jokowi hingga Jadi Caleg

Ketiga, Surat Pernyataan Edistasius Endi, SE. diumumkan melalui Harian Victory News tanggal 4 September 2020, bahwa Edistasius Endi, SE. adalah mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ, tanggal 10 Aguatus 2016, karena terbukti bersalah terlibat melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. 

Keempat, Surat Keterangan Rumah Tahanan Negara  Kelas IIB Ruteng No. : W22.EF.PK.01.01-552A, tertanggal 15 Agustus 2020, yang menyatakan : Edistasius Endi, SE pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari, telah dinyatakan bebas sejak tanggal 29 September 2016 dengan Surat Lepas No.: W22.PK.01.01.28.09.2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 
Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan
DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi
Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim
Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai
Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:57 WIB

Cara Mengatasi Printer Tidak Bisa Menarik Kertas 2024

Selasa, 30 April 2024 - 20:21 WIB

Download Spanduk Hardiknas 2024 CDR PSD dan Canva Template Banner Hari Pendidikan Nasional 2024

Selasa, 30 April 2024 - 18:26 WIB

Download Susunan Upacara Hardiknas 2024 PDF

Selasa, 30 April 2024 - 16:12 WIB

Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Tahun 2024 Lengkap dengan PDF

Selasa, 30 April 2024 - 15:43 WIB

Download Teks Pidato Menteri Pendidikan Hardiknas 2024 PDF

Senin, 29 April 2024 - 13:20 WIB

Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

Senin, 29 April 2024 - 13:17 WIB

Cara Memilih Jasa Service Elektronik Kantor yang Tepat: Panduan Lengkap!

Senin, 29 April 2024 - 12:49 WIB

Contoh Teks Doa Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024 dan Link Download PDF

Berita Terbaru

Nikita Mirzani . Foto kolase Tajukflores.com

Infotainment

Dipukul Mantan Pacar, Nikita Mirzani: Jadi Pelajaran Saja

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:18 WIB

Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong saat laga Indonesia Vs Australia dalam Lanjutan Pertandingan Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar. Foto: PSSI

Sport

Shin Tae-yong Harus Lakukan Ini Agar Menang Lawan Irak

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:48 WIB