Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memerintahkan Polres Sikka menutup tempat hiburan malam yang terbukti mempekerjakan anak dibawah umur.
“Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perizinan dengan mempekerjakan anak dibawah umur agar segera ditutup,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi, Jumat (18/6).
Rishian mengatakan, Polres Sikka telah menindaklanjuti perintah Kapolda NTT, dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Hasilnya, ditemukan beberapat tempat hiburan malam di daerah tersebut melanggar perizinan usaha dan mempekerjakan anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil koordinasi yang dilakukan Kapolres Sikka dengan Bupati Sikka, didepakati untuk dilakukan penutupan sementara dan akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan izinya,” ujar Rishian.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTT menemukan 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya