Isu Krusial dalam UU Keolahragaan yang Disahkan DPR di Rapat Paripurna

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) disahkan menjadi Undang-undang Keolahragaan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 DPR, Selasa (15/2).

Pengesahan RUU SKN menjadi UU Keolahragaan dilakukan setelah DPR mendengar laporan Ketua Panja RUU Keolahragaan, Dede Yusuf .

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Keolahargaan dapat disetujui menjadi undang-undang?,” ujar Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus seraya mengetuk palu tanda disahkannya UU Keolahargaan, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyebut, RUU Keolahragaan merupakan inisiatif DPR telah membahas 861 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan telah menyelesaikan pembahasannya dalam waktu tiga kali masa sidang. Menurutnya, ada 191 DIM tetap, 39 DIM yang diubah redaksi, 132 DIM dihapus, 121 DIM diubah substansinya dan 387 DIM usulan baru.

Baca Juga:  Puan Maharani Pastikan Harun Masiku Tak Masuk Daftar PAW PDIP

Dia membeberkan, mengingat DIM RUU SKN berjumlah 861 maka Panja Komisi X menyusun strategi pembahasan dengan metode klaster, yaitu isu krusial mayor dan isu krusial minor. Rinciannya, pembahasan isu mayor meliputi olahraga, olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, dan jaminan sosial.

Kemudian, penghargaan olaharga, sumbangangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa antara BAKI dan BAURI, antidoping dan lembaga antidoping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI, serta suporter.

Baca Juga:  Ganjar: Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Alternatif Peningkatan Perekonomian dan Lapangan Kerja

“Sedangkan isu minor adalah tujuan keolahrgaan nasional, pelatih olahraga, tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana/infrastruktur, olahraga penyadang disabilitas, naturalisasi atlit dan desain besar olahraga nasional,” beber dia.

Dari isu krusial mayor dan minor tersebut, sambung Dede, Panja Komisi X melaksanakan berbagai kegiatan, seperti rapat internal Panja Komisi X DPR, rapat Panja DPR dengan pemerintah, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan pemangku kepentingan olahraga, kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton, serta rapat tim perumus dan sinkronisasi.

Menurutnya, di tengah pembahasan isu krusial mayor, Panja melakukan uji publik pada 6-12 Desember 2021 untuk mencari masukan ke berbagai daerah dan perguruan tinggi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024
PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot
Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar
Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping
Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden
Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024
Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42 WIB

Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:32 WIB

Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:34 WIB

Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20 WIB

Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:01 WIB

Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Daerah

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:08 WIB