Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyoroti anggapan sejumlah pihak yang menyebut jika Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bukanlah organisasi profesi dokter tetapi sebagai sebuah LSM. Menurutnya, IDI bukanlah organisasi tunggal profesi dokter di Tanah Air. Dengan demikian, anggapan tersebut menyesatkan, bahkan membodohi masyarakat.
“Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Menurut Petrus, memang Indonesia belum memiliki regulasi atau undang-undang tentang organisasi profesi seperti halnya undang-undang tentang ormas atau partai politik. Namun, untuk bidang profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada undang-undang yang mengatur masing-masing profesi seperti dokter, advokat, notaris, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di sinilah letak perbedaan dengan ormas, partai politik, yayasan dan lain-lain, yang diatur oleh satu saja undang-undang untuk masing-masing bidang organisasi yang berlaku bagi masing-masing bidang kelompok organisasi,” ujar dia.
Petrus menegaskan, tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter di Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter sepertihalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.
Dia menjelaskan, dalam pasal 1 angka 12 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Infonesia. Ikatan Dokter Indonesia dimaksud di sini tidak semata-mata hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan IDI sebagai organisasi profesi dokter.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya