Panglima TNI Sebut Mayor BF dan Prajurit Wanita Kostrad Kerap Berhubungan Intim

Jumat, 12 Agustus 2022 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, kasus asusila yang melibatkan anggota Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan pemerkosaan. Menurutnya, keduanya suka sama suka dan kerap berhubungan intim.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, ternyata tidak seperti laporan awal, yakni dugaan pemerkosaan.

Dalam pemeriksaan terbaru, mengindikasikan bahwa Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER berhubungan tidak dilakukan dengan paksaan.

“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

Oleh sebab itu, Andika menegaskan, mengatakan Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan.

Baca Juga:  Ini Agenda Jokowi dalam Kunjungannya ke NTT

Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” jelas Andika.

Mayor BF sebelumnya dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER. Pemerkosaan dilakukan ketika keduanya bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal
Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:08 WIB

Politisi Partai Nasdem Inosensius Fredy Muy Siap Maju di Pilgub NTT 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 13:35 WIB

Respons Mario Pranda soal Dirinya Jadi Bakal Calon Bayangan di Pilkada Mabar 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 12:58 WIB

Bahas Sikap Politik Ganjar, Rocky Gerung Singgung Kekalahan di Pilpres

Berita Terbaru

Kolase foto aksi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, yang menghampiri moderator saat debat capres. (Tajukflores.com)

Politik

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB