Kronologi Pembubaran Ibadah Kristen di Bandar Lampung Libatkan Ketua RT, Dalih Gereja Tak Kantongi Izin

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2) viral di media sosial.

Meksi aksi pembubaran dengan dalih yang sama yakni tak mengantongi izin, sebagian netizen menilai peristiwa yang terus terulang di Indonesia itu menandakan negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin kebebasan bagi warga negaranya.

Salah seorang netizen bahkan membandingkan kasus pembubaran ibadah di GKKD Bandar Lampung itu dengan kasus Marlina, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun pada 2018 lalu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Meiliana terjadi pada akhir Juli 2016 yang berawal dari permintaan kepada masjid di dekat rumahnya di Tanjungbalai untuk mengecilkan suara azan. Kepada pengurus masjid, ia mengatakan bahwa volume azan melalui pengeras suara tersebut “membuat telinganya sakit”.

“Ada yang bisa menjelaskan kedua kasus ini gak? Mohon pencerahan nya pak. Supaya kami paham dan mengerti UU di negara ini. Krn kami rakyat kecil ini sungguh tidak mengerti UU sesungguhnya di negara ini,” tulis akun Twitter @Putri_Aalona sembari mention ke akun Twitter Menkopolhukam Mahfud MD dan Divisi Humas Polri, Senin (20/2).

Baca Juga:  Polda NTT Tangkap 7 Bandar Judi Online, Himpun Dana Rp12 Miliar

Lalu seperti apa kejadian aksi pembubaran ibadah di GKKD Bandar Lampung?

Sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah orang diduga terdiri dari Ketua RT dan empat warga lainnya mencoba memasuki pekarangan gereja.

Dalam video yang beredar, pria yang diduga Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.

Lalu, pria berbaju biru langsung mendobrak dan memaksa masuk ke dalam gereja serta menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar.

“Berhenti, berhenti,” kata pria berbaju biru tersebut.

Usai menghentikan aktivitas ibadah gereja, pria tersebut keluar bersama warga lainnya yang sudah menunggu di luar. Tampak pria itu juga menyerang perekam video.

Karena takut akan intimidasi itu, akhirnya aktivitas ibadah gereja dihentikan. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut juga turun tangan dan meredam emosi.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing membenarkan peristiwa pembubaran ibadah gereja tersebut.

“Ya, kemarin saat ibadah sedang berlangsung, tiba-tiba ada beberapa oknum melompati pagar dan langsung masuk ke dalam gereja menghentikan ibadah,” ujar Parlin Sihombing, saat ditemui di lokasi GKKD, Senin (20), mengutip kupastuntas.com.

Baca Juga:  Andreas Pareira Ungkap Kebutuhan Mendesak Korban Banjir Bandang di NTT

Menurut Parlin, pihaknya sudah mencoba mediasi, namun oknum tersebut tetap tidak mau dan memaksa ibadah dihentikan.

“Dia (oknum) maksa masuk dan teriak stop stop tidak boleh ibadah keluar keluar. Jadi jemaat pada takut dan panik, akhirnya bubar dan keluar ke parkiran, bahkan sempat saling dorong dan ribut antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Parlin mengatakan pihaknya sangat menyesalkan justru oknum Ketua RT 12 yang bernama Wawan Kurniawan itu ikut terlibat dalam insiden pembubaran ibadah tersebut.

“Dia (Ketua RT) datang membawa rekan-rekannya, terus menghentikan ibadah. Alasannya karena tidak ada izin, padahal gereja ini dari 2014 sudah membuat izin dan sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar, ada juga kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ungkap dia.

Sementara itu, saat ini pihak jemaat gereja sedang melaporkan peristiwa tersebut ke mapolsek setempat.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung telah membenarkan video viral itu, dan mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

“Iya benar, Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung,” kata Reynold. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Mau Kuliah Jurusan Ekonomi dan Bisnis, Ini 12 Kampus Negeri dan Swasta Terbaik Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:00 WIB

Info Pengumuman Lolos Administrasi UNHAN Hari Ini 14 Mei 2024 PMB Vokasi D3, Cek Link di Sini!

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024 Resmi Dibuka pada15 Mei 2024, Simak Rincian Formasinya!

Kamis, 9 Mei 2024 - 12:00 WIB

Jadwal Buka Tutup Puncak Hari Ini, Cek Jadwal One Way Ganjil Genap Puncak Bogor Kamis Jumat 9 10 Mei 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:54 WIB

15 Ucapan Selamat Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus yang Penuh Makna

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:13 WIB

Jadwal Misa Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2024 di Gereja Katedral Jakarta

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:59 WIB

Unpad Buka Peluang Seleksi Mandiri 2024 Tanpa Nilai UTBK, Termasuk untuk KIP

Minggu, 28 April 2024 - 13:21 WIB

Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini 28 April 2024 dan Info Jam One Way dan Ganjil Genap Terbaru

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB