Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah? Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Senin, 1 April 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Gerakan Pramuka tetap mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (Gudep). Foto: Bobox

UU Gerakan Pramuka tetap mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (Gudep). Foto: Bobox

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluruskan informasi yang beredar mengenai Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menegaskan, Pramuka tetap menjadi salah satu pilihan ekstrakurikuler yang wajib ditawarkan oleh sekolah kepada para siswa.

Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 12/2024 yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siswalah yang tidak diwajibkan memilih Pramuka, tergantung dari minat mereka. Tapi, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekstrakurikuler, maka ekstrakurikuler tersebut praktis adalah Pramuka,” jelas Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Baca Juga:  Muncikari Muda Ditangkap Polisi, Tawarkan Gadis Perawan Rp7 Juta ke Media Sosial

Sebelumnya, isu mengenai Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Pasal 34 Permendikbudristek tersebut menyebutkan, Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dinyatakan tidak berlaku.

Namun, Anindito menegaskan, UU Gerakan Pramuka tetap mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (Gudep).

Permendikbudristek 12/2024 menjelaskan bahwa ekstrakurikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian siswa.

Fungsi ekstrakurikuler tidak hanya pengembangan, namun juga sosial, rekreatif, dan persiapan karier siswa melalui pengembangan kapasitas.

Baca Juga:  Komentar Pemkab Mabar Soal Pameran UMKM di Labuan Bajo

Jenis Ekstrakurikuler yang Berlaku di Sekolah:

  1. Krida, misalnya Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah, misalnya Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Qur’an, retret; atau
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Format Ekstrakurikuler:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB