Tajukflores.com – Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Eko ditetapkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/4).
Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.
“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya