Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone melaporkan sebanyak 1.783 narapidana pada LP/Rutan di NTT mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI dari Kementerin Hukum dan HAM.
“Nara pidana yang mendapat remisi umum ini terdiri dari 1.764 orang yang mendapat pengurangan hukuman berkisar satu sampai enam bulan dan 19 napi yang langsung bebas,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Senin (17/8).
Pemberian remisi untuk para narapidana ini dilakuan dalam pertemuan secara virtual yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly beserta jajarannya di seluruh Indonesia pada Senin (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maricana Jone usai mengikuti pertemuan virtual di Lapas Kelas II A Kupang yang dihadiri pula Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, menjelaskan para narapidana di NTT yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, penganiayaan, dan lainnya.
Ia berharap, narapidana yang mendapat remisi umum ini agar tidak mengulangi lagi perbuatannya terutama yang mendapat remisi langsung bebas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya