Menurut Krisna, pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 lalu dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenasah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi dalam hal ini anggota Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT bersama Polres Kupang kemudian memburu pelaku.
Tersangka kemudian dibekuk anggota kepolisian saat sedang membawa kendaraan truk di wilayah Kota Kupang.
“Tersangka ditangkap pada Kamis (20/5) kemarin di wilayah Kota Kupang setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, kloning CDR nomor handphone korban,” tambah dia.
Lebih lanjut, katanya, proses penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Nmun, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Adapun mudus operandinya tersangka ialah menawari pekerjaan kepada korban melalui media sosial Facebook. Korban iming-iming gaji yang tinggi di gudang salah satu toko sehingga korban pun tergiur.
Karena tergiur dengan pekerjaan itu, korban kemudian dijemput oleh pelaku untuk diantar ke tempat kerja.
Dalam perjalanan pelaku memberhentikan kendaraannya di lokasi jauh dari pemukiman warga. Di lokasi itu, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan sebagai balasan sudah memberikan pekerjaan kepada korban.
Korban menolak, lalu berusaha melarikan tetapi ditangkap lagi oleh tersangka. Karena mendapatkan perlawanan, tersangka kemudian menghunuskan pisau ke dada korban, baru kemudian menyetubuhi korban.
Halaman : 1 2