Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan empat staf Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Proyek Sail Komodo 2013.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/8/2019), keempat tersangka yakni HS, SN, dan STN ditahan penyidik Kejari Mabar, Selasa (6/8/2109).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mabar Ida Bagus Kadek menjelaskan, keterlambatan proses penahanan keempat tersangka, karena berbagai kendala, seperti sakit dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadek mengaku, sejak penetapan status tersangka pada Juli lalu, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada keempat tersangka.
“Selasa pukul 10.30 wita, keempat tersangka didampingi delapan penasihat hukum Kemenko PMK RI, baru tiba di kantor Kejaksaan Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan kami. Sedangkan yang satu lagi berinisial AA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian pada saat itu, sedang dalam proses pemanggilan lanjutan,” kata Kadek, Rabu (7/8/2019).
Menurut Kadek keempat tersangka merupakan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek sail komodo enam tahun silam.
“Malam kemarin (Selasa,-red) tepat pukul 22:30 Wita seusai pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahan dan mereka sudah resmi ditahan,” tandasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya