Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Seletinus menilai Tim Penyidik Direskrimum Polda NTT menggunakan otopsi untuk menutupi penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Anselmus Wora, seorang anggota ASN di Pemkab Ende.
Pasalnya, kata Petrus, penyidikan kematian Anselmus ditutup polisi tak lama setelah Tim Penyidik Direskrimum Polda NTT yang dipimpin Wadireskrimum Polda NTT AKBP Anton C Nugroho menemui keluarga korban di Ende.
Dalam pertemuan itu, polisi mengimingi-imingi keluarga jika pelaku pembunuhan Anselmus segera terungkap. Syaratnya, keluarga mengizinkan penyidik melakukan otopsi untuk memperkuat hasil penyidikan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun nyatanya iming-iming dimaksud hanya tipu muslihat belaka. Karena hasilnya berujung pada keputusan yang sangat mengecewakan, karena faktanya Visum Et Repertum (VER) tanggal 18 Desember 2019, digunakan untuk menutup penyidikan kasus kematian almarhum Anselmus Wora sejak tanggal 21 Februari 2020,” kata Petrus dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com di Jakarta, Minggu (1/3).
Petrus juga menduga hasil VER dokter ahli forensik Polri merupakan buah dari konspirasi untuk menutup kasus ini. Sebab, fakta-fakta yang ditemukan dokter ahli forensik seperti luka akibat kekerasan tumpul, tidak didapatkan kelainan nyata pada paru-paru dan tidak didapatkan tanda-tanda infark, tidak dilakukan pendalaman melalui suatu penyidikan sebagai penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut.
“Terlebih-lebih kesimpulan dokter bahwa sebab-sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut sebagai kesimpulan tidak logis karena umur jenazah baru 28 hari dikubur,” ujarnya.
Petrus mengatakan, keluarga Anselmus Wora merasa dibohongi akibat keputusan Polda NTT menutupi kasus ini. Semula keluarga mengizinkan otopsi karena meyakini apa yang diungkap penyidik dalam pertemuan itu jika 90% hasil penyidikan sudah hampir memastikan siapa pelakunya.
“Ini sudah masuk kategori tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh tim penyidik AKBP Anton C. Nugroho dkk. Karena penyidik ternyata telah mengabaikan 90% hasil penyidikan yang katanya sudah hampir memastikan siapa pelakunya hahya karena otopsi yang ambigu dan dangkal materinya,” jelas advokat Peradi ini.
Dia menambahkan, satu hal yang menjadi tanda tanya publik dan keluarga Anselmus Wora ialah mengapa VER yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2019 tertahan begitu lama (atau dua bulan lebih) di tangan Direskrimum Polda NTT. VER itu diketahui baru diumumkan setelah ada protes keluarga dan masyarakat.
“Apa saja yang terjadi dan dilakukan oleh penyidik pasca VER, tidak ada yang tahu kecuali dugaan kuat adanya konspirasi jahat untuk menutup kasus ini,” katanya dengan tegas.
Lebih jauh Petrus mengatakan, tidak adanya laporan hasil penyidikan pasca VER dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2019 kepada keluarga dan masyarakat memperlihatkan dengan jelas betapa VER dokter ahli forensik telah disalahgunakan untuk kepentingan menutup kasus ini secara permamen dan sewenang-wenang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya