Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK pada Selasa (27/4) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri tersebut.
“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (28/4) juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya