Seorang mantan anggota polisi yang dulu tergabung di Polda NTT berinisial HSR (29) di tangkap anggota Buser Polres Kupang Kota. HSR ditangkap terkait kasus penjambretan telepon genggam atau gawai di sejumlah tempat di Kupang yang selama ini meresahkan warga.
“Pelaku sebelumnya adalah mantan polisi, tetapi kemudian dipecat tidak dengar hormat karena tersandung kasus narkotika, serta dalam kasus disersi,” kata Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, kepada wartawan di Kupang, sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (10/6).
HRS sebelumnya adalah anggota Polairud Baharkam Kepolisian Indonesia dan berpangkat bhayangkara polisi satu ditangkap pada Selasa (8/7) lalu pada pukul 02.00 wita waktu setempat. Putusan persidangan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah dikeluarkan sejak 24 Maret 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang,” jelasnya.
Selanjutnya, tim gabungan memburu dan berhasil menangkap HSR di rumah A (27) yang merupakan pacarnya dan dia langsung di bawah ke Markas Polres Kupang Kota tanpa perlawanan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya