Polisi Tangkap Pencuri Kabeli PLN di Kupang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur menangkap RN (25), seorang pria pelaku pencurian kabel listrik milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepanjang 50 meter.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, penangkapan terhadap RN sendiri terjadi pada Kamis (20/5) kemarin.

“Kabel listrik grounding sepanjang 50 meter itu dicuri dengan cara memotongnya sebanyak tujuh unit pada masing-masing tiang listrik di desa Fatumetan Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang,” katanya di Kupang, Jumat, (21/5).

Kabel grounding sendiri adalah kabel listrik yang biasa digunakan oleh PLN yang berfungsi sebagai pengaman tegangan listrik ke pelanggan agar tetap stabil.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan bahwa pelaku adalah pemain lama, dan sudah sering melakukan perbuatan mencuri kabel listrik grounding sebanyak empat kali.

Baca Juga:  2 Saksi Kunci Kasus Tumpahan Minyak Montara Meninggal Dunia

Lebih lanjut terkait motif apa pelaku pencurian tersebut, Krisna mengatakan bahwa kabel yang dicuri itu mau dijual di tempat penampungan Kecamatan Takari, kabupaten Kupang dengan harga per kilo Rp2 ribu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru