Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Herman meminta Kejaksaan Agung mengaudit secara keseluruhan penanganan kasus korupsi di lingkungan korps adhyaksa.
Menurut Benny, seringkali kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka tanpa mendapatkan bukti kerugian negara terlebih dahulu.
“Kasus-kasus pengelolaan APBN, seringkali nggak jelas ujung pangkalnya, seringkali si pejabat jadi tersangka lebih dahulu, setelah itu baru dicari barang buktinya,” kata Benny dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR, Senayan, Senin (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benny menuturkan bahwa, dalam pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara, banyak sekali pejabat yang disandera oleh aparat penegak hukum (APH), menjadi tersangka bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya