Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengabaikan isu yang di beredar di publik, terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Suprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1).
“Publik NTT tentu saja ingin segera tahu, persiapan apa saja yang dilakukan oleh Randy selama tiga bulan menutup rapi perbuatannya sambil menghadapi penyelidikan, bahkan menyangkal sejumlah tudingan sebagai pelaku, setelah beberapa kali Randy diperiksa penyelidik Polda NTT, sebagai saksi,” kata Petrus kepada Tajukflores.com, Minggu (5/12).
Diketahui, misteri pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee mulai terungkap setelah kurang lebih tiga bulan lamanya penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Kamis (2/12), sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria bernama Randy (31) mendatangi Mapolda NTT, menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael.
Istimewanya, kata Petrus, saat menyerahakan diri, Randy langsung bertemu dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif di ruang Dit. Reskrimum Polda NTT untuk mendengar pengakuan Randy, yang berterus terang mengakui dirinya sebagai pelaku tunggal. Menurut dia, pertemuan itu berlangsung sebelum Randy ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 338 Dipertanyakan
Menurut Petrus, yang memunculkan tanda tanya adalah mengapa penyidik hanya menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara sebagai dasar sangkaan kepada Randy. Padahal, kata dia, kematian Astri Manafe dan Putranya ditutup rapat-rapat oleh Randy selama 3 bulan berjalan
“Seharusnya dijadikan dasar untuk terapkan pasal 340 KUHP dan menggali lebih dalam, memastikan kematian Astri Manafe dan Putranya sebagai direncanakan dan disiapkan secara matang oleh Randy,” ungkap advokat Peradi ini.
Oleh karena itu, hemat Petrus, sangkaan pasal yang diharapkan publik NTT sesuai dengan perkembangan isu dan fakta-fakta sosial yang berkembang dalam kasus kematian Astri Manafe dan Putranya adalah pasal 340 KUHP. Alasnnya, publik NTT yakin kematian Astri Manafe dan Putranya tidak dilakukan sendiri oleh satu orang, tetapi direncanakan dan disiapkan secara matang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya