Isu Randy Bukan Pelaku Tunggal, Polda NTT Diminta Profesional

Rabu, 12 Mei 2021 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengabaikan isu yang di beredar di publik, terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Suprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1).

“Publik NTT tentu saja ingin segera tahu, persiapan apa saja yang dilakukan oleh Randy selama tiga bulan menutup rapi perbuatannya sambil menghadapi penyelidikan, bahkan menyangkal sejumlah tudingan sebagai pelaku, setelah beberapa kali Randy diperiksa penyelidik Polda NTT, sebagai saksi,” kata Petrus kepada Tajukflores.com, Minggu (5/12).

Diketahui, misteri pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee mulai terungkap setelah kurang lebih tiga bulan lamanya penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Kamis (2/12), sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria bernama Randy (31) mendatangi Mapolda NTT, menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

Istimewanya, kata Petrus, saat menyerahakan diri, Randy langsung bertemu dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif di ruang Dit. Reskrimum Polda NTT untuk mendengar pengakuan Randy, yang berterus terang mengakui dirinya sebagai pelaku tunggal. Menurut dia, pertemuan itu berlangsung sebelum Randy ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 338 Dipertanyakan

Menurut Petrus, yang memunculkan tanda tanya adalah mengapa penyidik hanya menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara sebagai dasar sangkaan kepada Randy. Padahal, kata dia, kematian Astri Manafe dan Putranya ditutup rapat-rapat oleh Randy selama 3 bulan berjalan

Baca Juga:  Kaum Radikal Tuding Densus 88 Tukang Tangkap, Pengamat: Banyak Napiter Pulih

“Seharusnya dijadikan dasar untuk terapkan pasal 340 KUHP dan menggali lebih dalam, memastikan kematian Astri Manafe dan Putranya sebagai direncanakan dan disiapkan secara matang oleh Randy,” ungkap advokat Peradi ini.

Oleh karena itu, hemat Petrus, sangkaan pasal yang diharapkan publik NTT sesuai dengan perkembangan isu dan fakta-fakta sosial yang berkembang dalam kasus kematian Astri Manafe dan Putranya adalah pasal 340 KUHP. Alasnnya, publik NTT yakin kematian Astri Manafe dan Putranya tidak dilakukan sendiri oleh satu orang, tetapi direncanakan dan disiapkan secara matang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 20:47 WIB

Berhubungan Baik sejak 2022, Pastor Paroki Kisol Anggap Suami dan Wanita yang Diberitakan Bersamanya sebagai Keluarga

Jumat, 26 April 2024 - 14:51 WIB

Klarifikasi Romo Agus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 09:33 WIB

Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji

Kamis, 25 April 2024 - 21:07 WIB

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Kamis, 25 April 2024 - 19:35 WIB

Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami

Kamis, 25 April 2024 - 13:00 WIB

KPU Manggarai Timur Terima Dana Hibah Rp28 Miliar untuk Pilkada 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:55 WIB

Data Dinkes, Kasus Flu Singapura di Yogyakarta Melonjak!

Minggu, 21 April 2024 - 14:15 WIB

Dikenakan Wajib Lapor, Polres Mabar Panggil Guru dan Orang Tua Pelajar SMK Terlibat Tawuran di Labuan Bajo

Berita Terbaru

Helmy Yahya

Gaya Hidup

3 Ciri Orang yang Tidak Akan Sukses versi Helmy Yahya

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:33 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Tekno

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:59 WIB