Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur membubarkan aktivitas kampanye politik ilegal yang dilakukan para calon legislator (Caleg) di 11 kabupaten se-NTT karena tidak mengantongi izin kampanye.
“Sejauh ini baru 11 kabupaten ada pertemuan atau kampanye Caleg yang terpaksa kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dari kepolisian berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kupang, Jumat (15/2/2019).
Ia mengatakan penertiban aktivitas kampanye tanpa izin tersebut terjadi di Kabupaten Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Ende, Sumba Timur, Sumba Tengah, Rote Ndao, Sikka, Manggarai, Alor, dan Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelanggaran paling banyak ada di Kabupaten Kupang yang hampir sebagian Caleg melakukan pertemuan terbatas di desa-desa tanpa mengantongi izin.
“Sementara secara keseluruhan pelanggaran kampanye ini dilakukan para Caleg dari hampir semua partai politik,” katanya.
Jemris mengakui, upaya penertiban kampanye tersebut sempat mendapat protes dari beberapa partai politik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya