“Polda NTT dan jajaran Polres langsung dan sudah menindaklanjuti dan menindak tegas preman yang mengganggu kamtimbas baik di pelabuhan maupun tempat-tempat lain seperti terminal bus,” kata Latif.
Patroli berantas preman Kegiatan patroli ini juga lanjut Latif, atas perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberantas premanisme dan pungli di seluruh wilayah Indonesia sesuai surat telegram nomor STR/138/VI/RES1.24/2021, tanggal 7 Juni 2021 tentang pemberantasan aksi kejahatan jalanan.
Anggotanya yang menggelar patroli dan penyidikan kepada para preman itu kata Latif, berasal dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT (Unit Resmob dan Penyidik) bersama Personil Ditsamapta Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Latif, patroli ini, untuk mengantisipasi tidak pidana premanisme dan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Pelindo III dan Pelayaran kapal di pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Pelabuhan ASDP Bolok, Kabupaten Kupang dan terminal bus Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Latif meminta kepada masyarakat, jika menemukan adanya tindak pidana premanisme dan pungli, maka langsung dikoordinasikan atau diberitahukan kepada Tim Subdit III Jatanras.
Halaman : 1 2