Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka Segera Disidangkan

Minggu, 5 September 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka anggaran 2018 sudah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh kejaksaan. Kasus ini mengakibatkan negara rugi Rp4,9 miliar.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, dari dua berkas perkara tersebut milik dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi benih bawang merah tersebut.

“Dua berkas perkara itu milik dari empat orang tersangka yang selama ini diduga bagian dari kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Malaka,” kata Krisna kepada wartawan di Kupang, Sabtu (8/5).

Sejumlah tersangka itu antara lain Yoseph Klau Berek sebagai PPK Kabid Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Malaka.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Baharuddin Tony selaku Kuasa Direktur CV Timindo yang juga sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian juga Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo serta Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.

Baca Juga:  Tindak Pidana di NTT Didominasi Kekerasan Seksual Anak

Para tersangka ujar dia, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun hukuman penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru