Ia menambahkan secara regulasi lahan tersebut belum final dapat dimanfaatkan BPOLBF untuk dikembangkan kawasan pariwisata berkelanjutan.
Artinya dari sisi regulasi di Perpres, surat keputusan KLHK, dan izin lainnya masih on prosess, hingga nanti ketika sudah final sampai ke izin mendirikan bangunan yang sesuai dengan dokumen tata ruang.
Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Labuan Bajo Gede Ambara Natha mengatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik BPOLBF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PLN tidak pernah mengeluarkan statement itu lahan BPOLBF, itu tidak benar. Warga yang mengurus sertifikat silahkan berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional bukan di PLN,” tegasnya.
Halaman : 1 2