“Ketiga, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud akintabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi tolok ukur dalam melihat apakah visi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terwujud. Keempat, KUA PPAS yang diajukan pada masa sidang II ini merupakan simpul kebutuhan masyarakat Manggarai karena sudah melalui beberapa tahapan atau proses yang panjang. Yang tidak kalah penting bahwa KUA PPAS berpijak pada RPJMD Kabupaten Manggarai 2016-2021 dengan memperhatikan program prioritas Kabupaten Manggarai tahun 2021,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Manggarai, Drs. Hendrikus D. Amal, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang II DPRD Kabupaten Manggarai tahun dinas 2020 yang dimulai tanggal 10 Februari 2020 dan berakhir pada tanggal 29 Juni 2020.
Sidang yang akan membahas sejumlah materi antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019, Ranperda Kabupaten Manggarai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, pengesahan risalah sementara setiap paripurna DPRD pada masa Sidang II Tahun Dinas 2020 serta pengesahan risalah dan hasil-hasil Sidang I Tahun Dinas 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir, S.Pd, dalam sambutannya berpesan agar pembahasan seluruh materi-materi sidang II perlu dikaji dan dicermati bersama mitra eksekutif sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang bermutu.
Halaman : 1 2