Camat Boleng Ditahan Polisi Karena Terbitkan Surat Palsu

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan, atas sangkaan menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah bagian paling barat Pulau Flores itu.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Yohannes Bangun membenarkan penahanan Camat Bonaventura Abunawan tersebut.

Baca Juga:  Ini Pelaku Pengeroyokan Arfentinus, Warga Asal Manggarai hingga Tewas di Makassar

“Beliau telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan membuat surat palsu,” ujarnya, Kamis (28/11) mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yohanes mengatakan penyidik Dirkrimum Polda NTT telah menahan tersangka sejak Selasa (26/11/2019), karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas tanah sengketa di ujung barat Pulau Flores.

Baca Juga:  Iming-iming Lolos Tes Masuk CPNS Kemenkumham, Mantan Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo Diduga Tipu Warga Rp60 Juta

Yohannes Bangun menjelaskan, camat tersebut diduga kuat membuat surat palsu dalam kasus sengketa lahan tanah ulayat Mbehal yang berlokasi di Mejerite Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru