Diduga Janggal Tangani Kasus, Polsek Telukjambe Timur Dipraperadilankan

Jumat, 3 Juli 2020 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang karyawan yang berinisial RP dilaporkan oleh PT. MAI, perusahaan tempat ia bekerja, ke Polsek Telukjambe Timur, lantaran diduga lakukan penggelapan jabatan, pada Senin (20/1). 

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana dalam penggelapan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. 

Masalah tersebut kemudian diproses Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Sukagalih, No. 03, Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Saat ini, perkara dugaan penggelapan itu ditangani oleh kuasa hukum RP yaitu Adintho Dunggio Pasaribu dan Co (ADP Law Firm), yang terdiri atas Aby Febrian Dunggio dan Adintho Prabayu.

Ketiga advokat ini berkantor di Kantor Hukum ADP dan Co beralamat di Slipi Tower, Kav 21, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Baca Juga:  Wah, Panitia Pembangunan Gereja Karimun Dipolisikan, Diduga Menista Agama

Tim Kuasa Hukum RP, Aby Febrian Dunggio Mengatakan bahwa diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara Pasal 374 KUHP ini. 

“Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu pada saat proses penyidikan dan penahanan klien kami,” jelas Aby, Jumat (6/3).

Aby mengatakan, pihak Kuasa Hukum RP mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Telukjambe Timur. Permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karawang pada, Jumat (6/3) dengan nomor perkara: 002/ADP-RP/II/2020/ PP.

Baca Juga:  Kedapatan Sekamar dengan 4 PSK Remaja, PNS Asal Matim Diciduk

“Alasan kami mengajukan permohonan praperadilan adalah karena klien kami (RP) pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaporkan oleh PT. MAI dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2020/Sek Tlj Timur, sekitar Pukul 16.30 Wib, dan berdasarkan laporan tersebut, oleh pihak Polsek Telukjambe Timur langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Aby.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART
Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT
RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar
Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 20:04 WIB

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

Senin, 11 Desember 2023 - 10:23 WIB

Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:09 WIB

RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 19:37 WIB

Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:16 WIB

Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:42 WIB

Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:49 WIB

Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:25 WIB

4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk

Berita Terbaru

Fujianti Utami (Foto : Instagram/fuji_an)

Entertainment

Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Senin, 11 Des 2023 - 20:45 WIB