Salah seorang karyawan yang berinisial RP dilaporkan oleh PT. MAI, perusahaan tempat ia bekerja, ke Polsek Telukjambe Timur, lantaran diduga lakukan penggelapan jabatan, pada Senin (20/1).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana dalam penggelapan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.
Masalah tersebut kemudian diproses Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Sukagalih, No. 03, Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, perkara dugaan penggelapan itu ditangani oleh kuasa hukum RP yaitu Adintho Dunggio Pasaribu dan Co (ADP Law Firm), yang terdiri atas Aby Febrian Dunggio dan Adintho Prabayu.
Ketiga advokat ini berkantor di Kantor Hukum ADP dan Co beralamat di Slipi Tower, Kav 21, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Tim Kuasa Hukum RP, Aby Febrian Dunggio Mengatakan bahwa diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara Pasal 374 KUHP ini.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu pada saat proses penyidikan dan penahanan klien kami,” jelas Aby, Jumat (6/3).
Aby mengatakan, pihak Kuasa Hukum RP mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Telukjambe Timur. Permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karawang pada, Jumat (6/3) dengan nomor perkara: 002/ADP-RP/II/2020/ PP.
“Alasan kami mengajukan permohonan praperadilan adalah karena klien kami (RP) pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaporkan oleh PT. MAI dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2020/Sek Tlj Timur, sekitar Pukul 16.30 Wib, dan berdasarkan laporan tersebut, oleh pihak Polsek Telukjambe Timur langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Aby.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya