Menurut Petrus, penolakan laporan masyarakat mengindikasi Polda NTT kehilangan kepekaan dan intuisinya ketika menghadapi kasus tersebut.
Pasalnya, Kadiv Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna B, dalam pernyataanya mengatakan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, guna mendapatkan daya dan informasi.
“Ini bukan narasi KUHAP dan SOP Polri. Narasi KUHAP dan SOP Polri adalah “Polda segera melakukan tindakan kepolisian atau telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dan seterusnya, sebagaimana narasi Polri menghadapi kasus-kasus pidana pada umumnya,” jelas advokat Peradi ini.
Petrus menambahkan, sikap Pemprov NTT dan Polda NTT menghadapi kasus kerumunan Semau akan berdampak pada lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas dari masyarakat terhadap Pemprov NTT dan pemerintah daerah di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat bisa saja bebas membuat pesta, selama masa berlakunya PPKM level 4, sebagai signyal ketidak percayaan masyarakat terhadap Gubernur dan Polda NTT, karena hukum hanya tajam terhadap rakyat kecil,” tandas Petrus.
Halaman : 1 2