Gaji Pengawas Pemilu 2024 Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Panwaslu Kecamatan Depok

Ilustrasi: Panwaslu Kecamatan Depok

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis besaran gaji pengawas pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024. Besaran gaji tersebut mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Gaji Panwaslu 2024 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan gaji Panwaslu Pemilu 2019. Kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Panwaslu dan meningkatkan profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Baca Juga:  Anies Janjikan Biaya Pendidikan Murah Bila Terpilih Jadi Presiden

Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis Non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan
  • Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal
Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
Berita ini 63 kali dibaca