Gegara Harta Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Atambua

Sabtu, 5 Juni 2021 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang anak bernama Santy Taolin menggugat ibu kandungnya, Kristina Lazarkar terkait persoalan harta warisan.

Kasus ini sudah memasuki sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, ibu dan anak ini gagal melakukan mediasi.

Santy Taolin tidak memilih hadir di sidang mediasi. Dengan demikian, pengadilan menyatakan mediasi gagal dilakukan.

Gugatan Santy Taolin teregister dengan Nomor 06/Pdt.G/2021/PN. Atb tanggal 22 Februari 2021, melalui dua kuasa hukumnya, Helio Monisz Araujo dan Kornelius Dominggus Talok.

Dalam gugatannya, Santy menggugat ibu dan dua adik kandungnya, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin.

Ketiganya diduga karena melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan memasuki dan menyuruh orang lain memasuki pekarangan dengan merusakan pekarangan dan mendirikan bangunan tambahan di atasnya secara tanpa hak dan tanpa seizin yang berhak.

Baca Juga:  Brigade Meo Resmi Lapor Ustad Abdul Somad ke Polda NTT

Tanah yang disengketakan tersebut terletak di Jalan W.J Lalamentik RT 008/RW 003 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat.

Menurut Santy Taolin, tanah tersebut merupakan miliknya. Tanah tersebut yang berasal dari ayah kandungnya, almarhum Dominggus Taolin.

Dia juga mengatakan kalau sudah ada surat pernyataan penolakan warisan yang ditandatangani ketiga tergugat pada 2009.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru