Potongan tubuh bayi ini sudah tidak utuh lagi karena sebagian tubuh bayi habis dimakan anjing. Potongan tubuh bayi ini ditemukan pada Kamis (22/4/2021) petang di halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban di Kampung Kuanunu, RT 009/RW 004, Dusun 3, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Rijal Sonsiki merupakan orang pertama yang melihat seekor anjing menyeret potongan tubuh bayi tersebut. Saat itu ia mengendarai sepeda motor dari arah Desa Pakubaun, Kabupaten Kupang.
Ia bertemu Maria Goreti Rao (19) dan Indrawati Nenosaban (29), di dusun 3 Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang yang sedang duduk di teras rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rijal memberitahukan kalau ia melihat ada seekor anjing membawa mayat bayi dengan cara digigit dari dalam hutan menuju halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban.
Penemuan mayat bayi tak utuh ini menghebohkan warga di sekitar Desa Oebesi. Banyak warga datang menyaksikan dari dekat bayi yang ditemukan.
Sebagian ibu-ibu mengambil kain membungkus tubuh bayi yang sudah tidak utuh lagi. Mayat bayi kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pakubaun sambil menunggu anggota identifikasi Satuan Reskrim Polres Kupang untuk proses selanjutnya.
Kapolres Kupang memastikan kalau pihaknya menjerat tersangka dengan sejumlah pasal. Tersangka dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi sedang melengkapi berkas perkara dan segera mengirim berkas perkara ke JPU.
Halaman : 1 2