Selama di Ngawi, Yeni selalu meminta kiriman uang dengan alasan biaya kuliah. Arya pun selalu memenuhi permintaan Yeni untuk mentransfer uang dengan nilai yang cukup besar.
Hal itu berlangsung hingga pertengahan 2018. Total uang yang ditransfer Arya kepada Yeni senilai Rp 1,4 miliar.
Pada bulan Juli 2018 atau dua tahun setelah hidup berumah tangga, borok Yeni akhirnya terbongkar. Arya mengetahui dari tetangganya bahwa sebenarnya terdakwa Yeni sudah memiliki suami di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak. Terdakwa juga tidak kuliah kedokteran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, Arya melaporkan istrinya ini ke Polsek Gilimanuk atas dugaan penipuan. Korban juga sudah tidak mengakui terdakwa sebagai istrinya lagi.
Bukan cuma Arya, suami Yeni juga telah mengambil tindakan tegas dengan menceraikan wanita 32 tahun tersebut. Kini, Yeni telah berstatus janda tiga anak.
Selain kehilangan dua suami yang berstatus polisi dan pengusaha, Yeni juga telah dijebloskan ke tahanan dengan status terdakwa kasus penipuan.
Wanita itu dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Halaman : 1 2