Kapolda NTT Utamakan Penyelesaian Restoratif Justice untuk Kasus Pidana Ringan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma mengutamakan pendekatan restoratif justice atau keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus tindak pidana ringan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar menjaga situasi daerah dan masyarakat tetap kondusif.

Johanis Asadoma secara resmi menjabat sebagai Kapolda NTT dalam tradisi penyerahan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Irjen Setyo Budiyanto di Kupang, Jumat (21/10) kemarin.

“Perkara yang ringan tidak perlu sampai ke pengadilan sehingga masyarakat tetap kondusif,” kata pria yang akrab disapa Johni itu kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menilai bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, maka tali persaudaraan tetap terjaga karena tercipta pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga tidak ada dendam lagi.

Namun, dia menegaskan bahwa prinsip keadilan restoratif itu tidak akan berlaku untuk kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penyalahgunaan narkoba, hingga terorisme.

Baca Juga:  Korban Dugaan Penipuan Hakim di Manggarai NTT Rp60 Juta Capai Belasan Orang

“Namun untuk kasus-kasus besar, seperti narkoba, terorisme, dan kasus korupsi, serta kasus berat lainnya tetap diselesaikan melalui jalur hukum dan di pengadilan,” tambahnya.

Jenderal polisi bintang dua mantan petinju itu juga berupaya membangun komunikasi secara terbuka dengan seluruh komponen masyarakat.

“Masyarakat bisa ke Polda (NTT), polres, dan polsek untuk menyampaikan keluhan; dan saya akan terbuka membangun komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?
Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi
Keuskupan Ruteng Tindak Serius Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Romo Agustinus Iwanti
Tari Rangkuk Alu Manggarai Raih Perhatian Dunia Lewat Google Doodle
Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai
Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah
Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti
Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Jakarta Ganti Status, Ini Akibatnya Bagi 8 Juta Warga

Selasa, 30 April 2024 - 11:32 WIB

Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi

Selasa, 30 April 2024 - 10:48 WIB

Keuskupan Ruteng Tindak Serius Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Romo Agustinus Iwanti

Selasa, 30 April 2024 - 09:10 WIB

Tari Rangkuk Alu Manggarai Raih Perhatian Dunia Lewat Google Doodle

Senin, 29 April 2024 - 20:45 WIB

Bantah Pernyataan Kemenkes soal Alasan Pemecatan Ratusan Nakes non-ASN, Kadinkes Manggarai: Saya Tidak Menyampaikan Alasan Pemecatan

Senin, 29 April 2024 - 19:04 WIB

Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit

Senin, 29 April 2024 - 17:27 WIB

Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai

Senin, 29 April 2024 - 15:28 WIB

Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Jakarta Ganti Status, Ini Akibatnya Bagi 8 Juta Warga

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:18 WIB