Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma mengutamakan pendekatan restoratif justice atau keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus tindak pidana ringan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar menjaga situasi daerah dan masyarakat tetap kondusif.
Johanis Asadoma secara resmi menjabat sebagai Kapolda NTT dalam tradisi penyerahan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Irjen Setyo Budiyanto di Kupang, Jumat (21/10) kemarin.
“Perkara yang ringan tidak perlu sampai ke pengadilan sehingga masyarakat tetap kondusif,” kata pria yang akrab disapa Johni itu kepada wartawan di Kupang, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menilai bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, maka tali persaudaraan tetap terjaga karena tercipta pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga tidak ada dendam lagi.
Namun, dia menegaskan bahwa prinsip keadilan restoratif itu tidak akan berlaku untuk kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penyalahgunaan narkoba, hingga terorisme.
“Namun untuk kasus-kasus besar, seperti narkoba, terorisme, dan kasus korupsi, serta kasus berat lainnya tetap diselesaikan melalui jalur hukum dan di pengadilan,” tambahnya.
Jenderal polisi bintang dua mantan petinju itu juga berupaya membangun komunikasi secara terbuka dengan seluruh komponen masyarakat.
“Masyarakat bisa ke Polda (NTT), polres, dan polsek untuk menyampaikan keluhan; dan saya akan terbuka membangun komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya