Dugaan tindak pidana korupsi AS Kepala Desa Rura, Kecamatan Reok Barat terkait program bantuan perumahan dan bantuan ternak sapi untuk warga setempat dinilai belum ditangani secara serius oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ruteng di Reok.
Timm Lawyer/Advokad dari LSM LPPDM Kabupaten Manggarai, Marselinus Ahang mengatakan Kepala Cabang Negeri Ruteng (Kacabri) di Reok jangan sesekali beralasan bahwa kasus ini menunggu perintah dari kejati NTT untuk ditindaklanjuti.
“Jangan menggiring masalah korupsi ini ke perdamaian,” ujar Marsel Ahang dalam rilis yang diterima Tajukflores.com, Sabtu (8/8).
Ahang menilai kasus dari Kades Rura sudah memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan unsur mensrea (unsur pidana) dan sudah cukup terbukti Kades Rura melakukan tindak pidana korupsi untuk itu segera di tindak lanjuti.
Marsel Ahang berharap agar kejati NTT dan Kejari Manggarai tetap memantau soal kinerja dari Kacabjari Reok.
“Kasus ini tidak hanya sekedar untuk di goreng goreng pada ahirnya Kades Rura dianggap tidak bersalah menurut hukum,” katanya.