Kasus Pengalihan Aset Mabar, Ambrosius Syukur Cs Divonis Penjara

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis hukuman penjara terhadap enam terdakwa dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sidang putusan hukuman terhadap enam terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati serta sejumlah anggota majelis hakim yang diikuti secara virtual oleh para terdakwa dari Rutan Kupang, Jumat (18/6).

Keenam terdakwa yaitu Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu divonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Kerangan, Labuan Bajo.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Juniati menyebutkan para terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri serta orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Abrosius Syukur dengan hukuman selama 7 tahun penjara. Abrosius juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan tanpa dihukum uang pengganti kerugian negara.

Sementara untuk terdakwa Caitano Soares divonis oleh majelis hakim tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Hendak ke Lokasi Pesta, 3 Pemuda di Kupang Dilempari Batu

Hukuman penjara tertinggi diberikan kepada Marthen Ndeo, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dengan hukuman selama 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Afrizal alias Unyil dengan hukuman selama enam tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru