Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI)menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau produk pro Israel. Dalam keterangan pers, MUI juga menyatakan tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Buya Anwar, sapaan akrab Anwar Abbas, MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan. Bahwa tindakan yang dilakukan salah.
“Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita. Di mana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,” kata dia.
MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel
Penulis : Reynald Umbu
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya