Kerap Disebut Terima Duit NTT Fair, Kenapa Frans Lebu Raya Tidak Jadi Tersangka?

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal, kata dia, Lebu Raya bisa dipidana jika memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP juncto Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Begitu pula majelis hakim tidak pernah memberi peringatan kepada saksi Frans Lebu Raya untuk bersaksi jujur seraya memberitah bahwa ada ancaman pidana jika saksi memberikan keterangan palsu guna mendapatkan kebenaran materiil.

“Dengan demikian, maka kesimpulan majelis hakim bahwa Frans Lebu Raya menerima gratifikasi menjadi bukti “petunjuk”, merupakan kesimpulan yang kontradiktif, inkonsisten dan ambigu,” tuturnya.

Karena itu, Petrus meminta Kejaksaan Tinggi NTT tidak perlu merespons kesimpulan kontrapoduktif dan ambigu dari majelis hakim dan mengekspose ke publik seakan-akan petunjuk sumir itu menjadikan bukti untuk menjadikan Frans Lebu Raya sebagai tersangka.

Sebab, Pasal 5 dan pasal 7 KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa penyelidik atau penyidik karena kewajibannya berwenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan, tindakan itu haus patut dan masuk akal atas pertimbangan yang layak dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga:  Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol

“Ini adalah bagian dari teror melalui framing media bahwa Frans Lebu Raya akan dijadikan tersangka berdasarkan petunjuk dalam putusan hakim atas nama terdakwa Yulia Afra,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru