Nasabah Bank Sinar Mas Kupang Novi Selviana Koroh dan Jonas Neken melaporkan manajemen bank tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah NTT.
Hal itu dilakukan karena manajemen bank Sinar Mas diduga melakukan penipuan dan pengambilan secara paksa kendaraan roda empat tanpa adanya surat pemberitahuan.
“Saya melaporkan hal ini ke OJK atas dugaan penipuan oleh pihak Bank SInar Mas kepada saya dengan cara menarik barang jaminan kredit saya berupa satu unit kendaraan roda empat yang sering saya gunakan untuk jasa angkutan travel tanpa surat pemberitahuan resmi atau pemberitahuan lisan kepada saya sebagai pemilik kendaraan,” ujar Jonas Neken di Kupang, Rabu, (8/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melaporkan hal itu ke OJK karena pada tanggal 10 Oktober 2019 kendaraannya ditarik oleh pihak Bank Sinar Mas dengan alasan Jonas Neken sebagai debitur terlambat membayarkan anggsuran sebesar Rp1.742.000,00 dari total pinjaman di bank tersebut sebesar Rp40 juta dengan masa pelunasan selama 36 bulan atau 3 tahun.
Pembayaran anggsuran pertama pada tanggal 28 Agustus 2018 saat pertama kali melakukan pinjaman. Adapun jatuh tempo pembayaran sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank dilakukan setiap tanggal 28.
Pada bulan kedua, September 2018, pembayaran tersendat karena kendaraan untuk mencari rezeki mengalami kecelakaan sehingga pihaknya menunda pembayaran pada bulan kedua tersebut.
“Saya baru bayar angsuran bulan kedua, 17 Oktober 2018. Setelah itu, sampai dengan 30 September 2019 pembayaran dilakukan seperti biasa tanpa ada kendala,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya