Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua KPU Arief Budiman terkait perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR pada Jumat, (28/2).
Rencananya, Arief akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Dikatakan Arief, berdasarkan surat panggilan yang dia terima dari pihak KPK, agenda kali ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Arief sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada (28/1) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mungkin ada yang perlu dilengkapi,” ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2) seperti dilansir Liputan6.com.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Selasa, (25/2). Saat itu KPK dan Arief sepakat untuk menunda pemeriksaan lantaran banjir yang melanda Jakarta.
“Banjir. Aku sudah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini, atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir, hadi dipindah, sebenarnya dipindahnya hari Rabu, tapi saya enggak bisa Rabu,” ujarnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Arief sejatinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas empat tersangka dalam kasus ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya