Jakarta – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto berpendapat, berbagai kasus penolakan tambang yang dilakukan masyarakat di daerah akhir-akhir ini terkait dengan sentralisasi perizinan, khususnya dari aspek analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Terutama terkait dengan partisipasi masyarakat.
Dia meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengawasi implementasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya, terkait dengan sentralisasi perizinan dari pemerintah daerah menjadi ke pemerintah pusat.
Menurut Mulyanto, pengawasan perlu dilakukan agar jangan sampai regulasi pertambangan yang baru ini menimbulkan komplikasi sebagaimana yang terjadi di Desa Wadas, Puworejo atau di Moutong, Parigi, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah jangan memudahkan berbagai permohonan perizinan yang masuk sekedar untuk mengejar jumlah investasi di sektor pertambangan namun berujung pada masalah keamanan dan ketentraman masyarakat dan lingkungannya,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Pasal 35 UU 3/2020 mengatur bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan perizinan pertambangan minerba kepada pemerintah daerah khususnya terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB).
Namun dalam PP turunannya, pilihan yang diambil pemerintah adalah sentralisasi atas seluruh perizinan tambang minerba melalului mekanisme perizinan berusaha.
Penulis : Marcel Gual
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 Selanjutnya