Kripto dalam Perspektif Islam, Halal atau Haram?

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kripto.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kripto.

Tajukflores.comKripto atau cryptocurrency  adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit-unit baru. Namun, di tengah kemajuan teknologi ini, muncul pertanyaan yang relevan dengan prinsip-prinsip Islam, apakah kripto halal atau haram?

Pendapat Ulama dan Ahli Ekonomi

Pendukung Halal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa ulama dan ahli ekonomi meyakini bahwa kripto bisa dianggap halal. Mereka berpendapat bahwa asalkan penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau qimar (perjudian), maka kripto bisa diterima sebagai bentuk investasi yang sah.

Baca Juga:  Mengenal Makna 'Cewek Nasi KFC' dan 'Sponge 18' di TikTok, ternyata Negatif

Pendukung Haram

Di sisi lain, ada juga ulama dan ahli ekonomi yang menganggap kripto sebagai sesuatu yang haram. Mereka menyoroti potensi transaksi yang mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian yang tinggi, serta potensi penyalahgunaan untuk tujuan ilegal atau kegiatan terlarang lainnya.

Baca Juga:  Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hukum MK di Sengketa Pilpres 2024?

Fatwa MUI

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kripto. MUI menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, penggunaan kripto sebagai komoditas atau aset digital masih menjadi perdebatan, tergantung pada karakteristik dan penggunaannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : DM

Editor : Peter D

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sampai Miliaran Rupiah per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia
Mengenal Makna ‘Cewek Nasi KFC’ dan ‘Sponge 18’ di TikTok, ternyata Negatif
Mencegah Stunting dengan Gizi Sehat, Tips dari Ahli Gizi 
Tak Boleh Dianggap Remeh, Ini 4 Alasan Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Cerah
Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hukum MK di Sengketa Pilpres 2024?
Bolehkan Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri? Simak Penjelasan Buya Yahya
Daftar Lengkap 69 Paroki di Keuskupan Agung Jakarta Tahun 2024
Mimpi Basah selepas Subuh, Puasa Batal atau Tidak?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru