Kripto dalam Perspektif Islam, Halal atau Haram?

Selasa 27-02-2024, 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kripto.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kripto.

Tajukflores.comKripto atau cryptocurrency  adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit-unit baru. Namun, di tengah kemajuan teknologi ini, muncul pertanyaan yang relevan dengan prinsip-prinsip Islam, apakah kripto halal atau haram?

Pendapat Ulama dan Ahli Ekonomi

Pendukung Halal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa ulama dan ahli ekonomi meyakini bahwa kripto bisa dianggap halal. Mereka berpendapat bahwa asalkan penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau qimar (perjudian), maka kripto bisa diterima sebagai bentuk investasi yang sah.

Baca Juga:  Mengenal Makna 'Cewek Nasi KFC' dan 'Sponge 18' di TikTok, ternyata Negatif

Pendukung Haram

Di sisi lain, ada juga ulama dan ahli ekonomi yang menganggap kripto sebagai sesuatu yang haram. Mereka menyoroti potensi transaksi yang mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian yang tinggi, serta potensi penyalahgunaan untuk tujuan ilegal atau kegiatan terlarang lainnya.

Baca Juga:  Mimpi Basah selepas Subuh, Puasa Batal atau Tidak?

Fatwa MUI

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kripto. MUI menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, penggunaan kripto sebagai komoditas atau aset digital masih menjadi perdebatan, tergantung pada karakteristik dan penggunaannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : DM

Editor : Peter D

Berita Terkait

Pondok Pesantren Daarut Tarmizi Gelar Tafaqquh Fiddin MUI Kabupaten Sukabumi
Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Menangkal Degradasi Pancasila: Seminar Lemondial Business School Ajak Generasi Z Berwawasan Kebangsaan
Lahirnya Angkatan Puisi Esai, Sebuah Fenomena Baru dalam Sastra Indonesia
Mengapa Filsafat Penting? Romo Magnis Suseno Ungkap Jawabannya!
Romo Magnis Suseno: Filsafat di Indonesia Masih Kurang Mendapat Perhatian
Sampai Miliaran Rupiah per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia
Mengenal Makna ‘Cewek Nasi KFC’ dan ‘Sponge 18’ di TikTok, ternyata Negatif
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 21:29 WIB

Yoakhim Jehati Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Melki-Johni di Kabupaten Manggarai

Kamis, 5 September 2024 - 17:09 WIB

Pengamat Politik: Petahana Tidak Selalu Jamin Menang dalam Pilkada Manggarai Barat

Kamis, 5 September 2024 - 16:43 WIB

Dilantik sebagai Anggota DPRD NTT, Yohanes De Rosari Yakin Melki Laka Lena Menang di Pilgub NTT

Rabu, 4 September 2024 - 14:37 WIB

Melki Laka Lena Disebut Berjasa dalam Kemenangan Prabowo-Gibran di NTT

Selasa, 3 September 2024 - 20:20 WIB

Richard Sontani Ungkap 3 Alasan Maju Pilkada Manggarai Barat 2024 bersama Mario Pranda

Selasa, 3 September 2024 - 11:25 WIB

Ketua Tim Pemenangan Ansy-Jane Apresiasi Pelayanan KPU dan Bawaslu Provinsi NTT

Senin, 2 September 2024 - 20:58 WIB

Cinta Ansy-Jane untuk NTT Pancarkan Sosok Ahok yang Ingin Masyarakat Mandiri dan Berdaya

Senin, 2 September 2024 - 15:00 WIB

Relawan Muda: Mario-Richard Tinggalkan Zona Nyaman Demi Melayani Rakyat Manggarai Barat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB