Kronologi Tertabraknya Minibus Elf oleh KA Probowangi di Lumajang Tewaskan 11 Orang

Senin, 20 November 2023 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 orang tewas dalam kecelakaan mobil minibus elf tertabrak Kereta Api (KA) Probowangi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu malam (19/11/2023). Foto: Antara

11 orang tewas dalam kecelakaan mobil minibus elf tertabrak Kereta Api (KA) Probowangi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu malam (19/11/2023). Foto: Antara

Jember – Sebuah mobil minibus elf tertabrak kereta api KA Probowangi relasi Ketapang-Banyuwangi-Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu malam, 19 November 2023. Kecelakaan tragis ini menewaskan sebelas orang dan melukai empat lainnya.

Direktur Utama KAI (Kereta Api Indonesia), Didiek Hartantyo, mengungkapkan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi pada perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 antara Stasiun Randuagung dan Stasiun Klakah pada pukul 19.53 WIB.

Baca Juga :  Labuan Bajo Resmi Jadi Lokasi KTT Asean Summit 2023, Laiskodat Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

“Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang–Surabaya Gubeng,” kata Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didiek mengatakan sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut dan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

“Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  33 Warga Sikka Dinyatakan Positif Rabies

Ia mengatakan KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Panglima TNI Sebut Redam KKB di Papua dengan Hard Approach
Warga Golo Mori Protes Puskesmas Diberi Nama Tana Mori: Itu Sama Halnya Melacuri Budaya Kami!
Mudik Gratis Nataru 2023/2024 Kemenhub dan Pelni, Simak Rutenya!
Surya Paloh Perintahkan Anak Buah Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ
Simak Kelebihan dan Kekurangan Gemini AI Google Pesaing ChatGPT
Ganjar Dinilai Lanjutkan Proyek IKN dengan Model Berbeda
Google Resmi Luncurkan Gemini AI, Diklaim Jauh Lebih Baik dari ChatGPT
Catat! Bawaslu RI Larang Caleg Pasang Stiker Kampanye di Mobil Plat Kuning
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:13 WIB

Cara Mendapatkan Uang Jual Foto di Shutterstock, Buat Apa Suka Motret Kalau Cuma Bikin Penuh Galeri!

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:36 WIB

Tips Pilih Jurusan Kuliah bagi Gen Z di Tahun 2024, Jangan Salah Langkah!

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:29 WIB

Daftar Pinjol Akhir Tahun 2023 yang Perlu Kamu Coba: Aman dan Legal

Selasa, 5 Desember 2023 - 17:05 WIB

Kahoot, Aplikasi Pembelajaran Berbasis Game yang Menyenangkan!

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:41 WIB

Butuh Dana Cepat? Coba Daftar Pinjol Berikut dengan Limit 30 Juta

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:01 WIB

7 Website Cocok untuk Guru agar Pembelajaran Tak Membosankan

Senin, 4 Desember 2023 - 13:43 WIB

4 VPN Gaming Terbaik 2023, Main Game Lancar dan Anti Ribet

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:28 WIB

Benarkah Pencairan KJP Plus Desember 2023 Ditunda Seperti November Lalu?

Berita Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Agus mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan hard approach untuk hadapi KKB di Papua. Foto: Twitter

Nasional

Panglima TNI Sebut Redam KKB di Papua dengan Hard Approach

Jumat, 8 Des 2023 - 21:46 WIB