Dia pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi dan memperkuat Satgas 53 Kejagung.
“Saya minta ini, yang kayak gini jangan kejadian. Orang jadi takut ngelapor, Pak. Dan sudah diancam `ini besok mau masuk ditahan`. Kami mohon,” pungkas dia.
Sekedar informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kerja RI tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kala itu, Jokowi meminta agar pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan lebih diperkuat. Pasalnya, Korps Adhyaksa dianggap sebagai wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat internasional.
Menindaklanjuti itu, Burhanuddin pun resmi membentuk Satgas 53 dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, sebagai landasan hukum. Nama Satgas tersebut terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Beleid itu, dianggap Jaksa Agung berisi berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.
Anggota Satgas 53 berjumlah 31 orang dan telah dilantik pada 28 Desember 2020 lalu. Anggotanya terdiri dari personel gabungan antara Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.
Adapun tugas Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lain. Adapun susunan keanggotaan Satgas 53 bersifat ex officio.
Halaman : 1 2