Lapor Jaksa Agung, DPR Sebut Kasidik Kejati NTT Peras Pelapor Rp2 Miliar

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dia pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi dan memperkuat Satgas 53 Kejagung.

“Saya minta ini, yang kayak gini jangan kejadian. Orang jadi takut ngelapor, Pak. Dan sudah diancam `ini besok mau masuk ditahan`. Kami mohon,” pungkas dia.

Sekedar informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kerja RI tahun 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kala itu, Jokowi meminta agar pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan lebih diperkuat. Pasalnya, Korps Adhyaksa dianggap sebagai wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat internasional.

Baca Juga:  Pidanakan Ibu-ibu Bertelanjang Dada di Besipae, Biro Hukum Setda NTT Dinilai Kurang Kerjaan

Menindaklanjuti itu, Burhanuddin pun resmi membentuk Satgas 53 dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, sebagai landasan hukum. Nama Satgas tersebut terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Beleid itu, dianggap Jaksa Agung berisi berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

Baca Juga:  Pembunuh Anak Kandung di Adonara Terancam Hukuman Mati

Anggota Satgas 53 berjumlah 31 orang dan telah dilantik pada 28 Desember 2020 lalu. Anggotanya terdiri dari personel gabungan antara Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.

Adapun tugas Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lain. Adapun susunan keanggotaan Satgas 53 bersifat ex officio.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru